KPK OTT Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

Konferensi Pers KPK (doc.net)

Sedangkan HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum. Seorang Aparat Penegak Hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh warga negara untuk taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.

KPK menyadari, bahwa untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran. Dalam orkestrasi tersebut, Kamar Legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi. Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran belanja Negara yang bebas dari korupsi. Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi.

Sumber: Siaran Pers KPK

Editor: RedSumber Berita