KLISE, BEKASI – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambun Utara 01 yang berlokasi di Perumahan Bumi Anggrek Blok Q No.9 RT003/007, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara. Diduga membuang pengolahan limbah dapur ke selokan air atau saluran air sekitar pemukiman warga.
Saat tim Klise News dan Pokja Wartawan Tambun Utara mendatangi lokasi tersebut, dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamus (06/08/2026).
“Hasilnya, dugaan SPPG Tambun Utara 01 memang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, sangat disayangi hasil pengolahan IPAL tersebut langsung dibuang, dan masuk ke selokan, sehingga kami sudah menyarankan agar segera ditindaklanjuti,” kata Ketua Pokja Tambun Utara, Deden Sobari.
Perlu diketahui, pembungan pengolahan IPAL langsung ke saluran atau selokan air warga dengan menanam pipa, dan menyodet jalan raya yang biasa di lalui oleh warga Perumahan Bumi Anggrek. Jelas sudah melanggar aturan.
“Harusnya, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memberikan manfaat gizi bagi masyarakat, tetapi juga berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.
Saat Tim Media sedang mendokumentasikan terkait IPAL yang dibuang langsung ke selokan atau saluran air di lingkungan warga. Security SPPG Tambun Utara 01 dan pegawai menghadang dan menghalang-halangi tugas wartawan dan mempertanyakan perihal izin kewartawanan.















