Selokan Air Warga Diduga Jadi Pembuangan Pengolahan IPAL SPPG Tambun Utara 01

Dapur MBG SPPG Karang Satria 01 yang diduga membuang IPAL langsung ke selokan atau saluran air warga. [doc.klise]

KLISE, BEKASI – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambun Utara 01 yang berlokasi di Perumahan Bumi Anggrek Blok Q No.9 RT003/007, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara. Diduga membuang pengolahan limbah dapur ke selokan air atau saluran air sekitar pemukiman warga.

Saat tim Klise News dan Pokja Wartawan Tambun Utara mendatangi lokasi tersebut, dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamus (06/08/2026).

“Hasilnya, dugaan SPPG Tambun Utara 01 memang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, sangat disayangi hasil pengolahan IPAL tersebut langsung dibuang, dan masuk ke selokan, sehingga kami sudah menyarankan agar segera ditindaklanjuti,” kata Ketua Pokja Tambun Utara, Deden Sobari.

Ia menegaskan, meskipun SPPG telah memiliki izin dari Badan Gizi Nasional (BGN), setiap satuan layanan tetap wajib mematuhi aturan lingkungan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Pelaku usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, harus diberikan teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar,” tegas Deden.

Perlu diketahui, pembungan pengolahan IPAL langsung ke saluran atau selokan air warga dengan menanam pipa, dan menyodet jalan raya yang biasa di lalui oleh warga Perumahan Bumi Anggrek. Jelas sudah melanggar aturan.

“Harusnya, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memberikan manfaat gizi bagi masyarakat, tetapi juga berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.

Saat Tim Media sedang mendokumentasikan terkait IPAL yang dibuang langsung ke selokan atau saluran air di lingkungan warga. Security SPPG Tambun Utara 01 dan pegawai menghadang dan menghalang-halangi tugas wartawan dan mempertanyakan perihal izin kewartawanan.