Akibat dengan tidak adanya tanggapan baik dan respon positif dari oknum DPRD Bekasi tersebut, pada akhirnya Mega, membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H., Lodofikus Roe, S.H,. M. H.M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait pencemaran nama baik media elektronik.. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.
Kemudian beberapa waktu lalu laporan tersebut oleh Polda Metro Jaya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Padahal banyak media online baik nasional maupun lokal memuat berita laporan adanya dugaan pencabulan di klinik kecantikan milik oknum dewan tersebut. Tapi kenapa hanya saya yang dibilang wartawan abal-abal dan berita saya dibilang hoax,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi Kurniawan mendukung langkah hukum yang dilakukan Mega dan siap mengawal kasus tersebut.
