Sampai Dimana Penegakan Perbup?, Dir. Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi Jon Soni: Upaya Pemulihan Ekonomi, Semua Stakeholder Perlu Dirangkul

Direktur Eksekutif KADIN Kabupaten Bekasi, Jon Soni bersama Polres Metro Bekasi di PT Pantos Logistics Indonesia, Selasa (10/08/2021) pagi.

Menurut Jon Soni, index angka kasus terpapar Covid-19 mulai menunjukan angka penurunan. Hal ini berkat keberhasilan Forkopimda Kabupaten Bekasi yang juga tidak lepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tahap selanjutnya untuk disiapkan adalah pemulihan ekonomi. Mengenai hal ini, Kadin Kabupaten Bekasi membuka ruang untuk itu.

BACA JUGA : TNI di Papua Melayani Masyarakat yang Datang untuk Berobat di Pos Secara Gratis

“Terkait pelaku usaha terdampak, mari kita tanyakan, sampai di mana Penegakan Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB, di mana dalam pasal 22, pelaku usaha kecil sektor terdampak, berhak mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Daerah,” kata Jon Soni.

Adapun KADIN sebagai lembaga yang turut serta dalam pemulihan Ekonomi daerah sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 475.5 tahun 2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa barat, sudah dipertegas melalui Surat Perintah Sekda Jabar nomor 2978/KPG.03.04/HUKHAM tentang Leasion Officer.

Artinya, KADIN berhak untuk dilibatkan dalam penyelesaian persoalan kendala UMKM yang merupakan ranah kebijakan Pemkab Bekasi.

Editor: Red