Hasil Rapat Komisi 2, Bikin Mafia Kios Gerah

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 2, Disperin, dan Rukun Warga Pasar Kranji. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) pada Rabu (12/2/2025) guna terkait kelanjutan revitalisasi pasar Kranji Baru Bekasi Barat, disesali oleh Kuasa Hukum PT.ABB (Anisa Bintang Blitar) H.Bambang Sunaryo.SH.

Sayangnya pertemuan tersebut juga mengundang sejumlah pengurus RWP (Rukun Warga Pedagang) yang disinyalir oknum-oknum nya malah jadi raja kios di pasar tradisional milik Pemkot Bekasi tersebut.

Salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang juga Komisi 2 tersebut membocorkan bahwa salah satu pengurus RWP di forum rapat tersebut bicara soal adanya pungli (Pungutan Liar).

“Ada oknum RWP yang justru menambah kisruh polemik di Pasar Kranji Baru. Ada oknum pengurus RWP yang punya kios sebanyak 129 kios dan sebagian atas nama anak dan istri nya,”ujar Kuasa Hukum PT.ABB (Anisa Bintang Blitar) H.Bambang Sunaryo.SH. Kamis (13/2/2025)

Oknum itu, kata dia, paling vokal untuk menutupi aksi curangnya dalam menguasai kios di Pasar Kranji Baru dan dijual lagi dengan harga tinggi.

“Dia sendiri sudah tidak dagang di pasar itu. Jadi juragan kios yang terdengar paling nyaring bunyinya. Padahal dirinya sendiri yang melakukan monopoli kios,”ujar H.Bambang yang mengaku memiliki data siapa-siapa yang menguasi kios dalam jumalh banyak di Pasar Kranji Baru.

“Ketika hasil rapat Komisi 2 mempertahankan PT.ABB sebagai pengelola Pasar Kranji Baru. Mereka lah pihak yang kebakaran jenggot karena khawatir nasib kios-kios nya yang sudah dikuasai,” bebernya.

“Oknum tersebut juga diduga pelaku pungli lapak tempat penampung sementara (TPS) terhadap 245 orang pedagang kaki lima (PKL) dipungut Rp 13.500.000/orang. Jadi total pungli Rp 3.307.500.000,” ungkapnya.

Melibatkan pejabat lama kadis dagperin, kabid pasar, sekretaris dagperin, pengurus RWP, ka unit pasar dan koppas.

H.Bambang mengaku mengapresiasi keputusan rapat Komisi 2 DPRD Kota Bekasi tersebut dan berharap oknum-oknum pengurus RWP tidak lagi dilibatkan. Pasalnya mereka juga syarat kepentingan personal bukan membela pedagang sebenarnya.

Sekedar diketahui hasil kesimpulan dari rapat tersebut yakni pihak pemerintah tetap mempertahankan PT Anisa Bintan Blitar (ABB) sebagai pelaksana revitalisasi.

Kemudian Pemkot Bekasi akan membuat adendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT ABB. Yang akan memberi tenggat waktu selama 4 bulan ke pihak PT ABB untuk menyelesaikan segala persyaratan yang ditentukan.***

Penulis: Guns