Ahli Waris H. Kewan Bin Saen Bersama Kuasa Hukum Sambangi Kantor Kelurahan Pedurenan

Mursalin Kuasa Hukum Ahli Waris H. Kewan Bin Sean. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Sejumlah ahli waris tanah atas nama H. Kewan Bin Saen, bersama kuasa hukum mendatangi Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kamis (13/3/2025).

Kedatangan tersebut dalam rangka melaksanakan mediasi bersama pihak kelurahan bersama unsur babinsa terkait sejumlah tanah ahli waris di Mustika Jaya yang saat ini diklaim dan diduduki pihak lain.

Surat Keterangan Kelurahan. [doc.klise]

“Pada prinsipnya dari total 13 hektar tanah milik H. Kewan masih ada sekitar 18.000 meter persegi yang kini telah diduduki pihak lain meskipun belum ada perolehan sama sekali. Dalam kata lain penyerobotan,” ujar Mursalin, Kuasa Hukum Ahli waris.

Lebih lanjut Mursalin menjelaskan bahwa keseluruhan tanah yang saat ini dikuasai Perumahan Vida dengan perolehan melalui PT. Bina Nusantara Jaya. Namun dari total keseluruhan sebanyak 18 ribu meter persegi dinyakini diserobot dengan cara menggunakan berkas girik dengan mengatasnamakan orang lain.

“Kami menyakini ini merupakan permainan dari oknum BPN serta pihak kelurahan, lurah-lurah terdahulu. Hingga tanah ahli waris terlepas tanpa ada perolehan dari ahli waris sama sekali,” terang Mursalin.

Dihadiri oleh 4 dari 10 ahli waris yang ada, dalam mediasi pihak ahli waris memohon kepada pihak kelurahan untuk mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) guna mendukung pembuatan laporan polisi atas penyerobotan tanah yang terjadi.

“Kami mendorong dikeluarkannya SKT dan sporadik sebagai bahan pegangan kami dari pihak ahli waris agar dapat melakukan permohonan pengukuran ulang kepada pihak BPN. Kami sudah merndatangi BPN namun permohonan kami ditolak tanpa itu,” papar Mursalin.

Penulis: YanEditor: Redaksi