Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Akan Melaporkan Dirut PT Surya Mitratama Persada ke Mabes Polri

Kuasa Hukum warga Green Village Dr. Yanto Irianto, SH, MH (kiri) Bersama Ketua RW 07 Yunus Effendi (kanan). [doc.klise]

Kondisi itu terjadi setelah pemilik sah atas nama Liem Sian Tjie memenangkan gugatan di pengadilan. Dalam papan pengumuman yang di pasang dekat dinding beton menyebutkan Liem Sian Tjie merupakan pemilik lahan yang menjadi akses jalan dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3063.

“Pengembang ini menggeser patok hingga ke tanah milik orang lain, lalu dibangun perumahan dan dijual, sehingga klien saya dibohongi seolah-olah ada jalannya, ada fasos ada fasum itu yang terjadi,” ungkapnya.

Pengembang Cluster Green Village Bekasi kata dia, patut diduga melanggar Pasal 379 huruf a, 372 KHUP. Dan terkait adanya penyerobotan lahan yang dilakukan pengembang atas tanah orang lain lalu digunakan untuk fasos fasum jalan bertentangan dengan pasal 167, 170, 385 dan 389 KUHP.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara Yunus Effendi. Ia menyebut sampai saat ini pihak pengembang tidak memiliki itikad baik, dan bahkan menghilang.

“Saya sebagai Ketua RW tidak bisa membiarkan ada warga saya diperlakukan seperti ini. Warga saya taat aturan, membayar pajak, membeli rumah Cluster Green Village sesuai aturan dan membayar cicilan. Tapi pengembang sama sekali tidak bertanggungjawab.”

“Akibat perbuatan (pengembang) memindahkan patok atau batas tanah ke tanah orang lain, rumah konsumennya sendiri terpaksa harus dibelah hingga mengenai kamar tidur,” kata Yunus Effendi.

Dari Informasi yang diperoleh, pihak PT Surya Mitratama Persada saat ini sedang membangun perumahan Cluster di daerah Bogor, Jawa Barat. Namun tidak menggunakan PT Surya Mitratama Persada, tapi menggunakan nama PT lainnya.

Penulis: Ut/CrEditor: Redaksi
Exit mobile version