Kode Etik Perusahaan Pers



Diterbitkan :
PT. KLISE MEDIA INDONESIA
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS


PT. KLISE MEDIA INDONESIA anggota SMSI Kota Bekasi, Jawa Barat – Nomor: 55/SKK/SMSI-JABAR/XXII/2022



Kode Etik Internal Perusahaan Pers 15 Jan 2021

Kode Etik Internal Perusahaan Pers saat menjalankan tugas, wartawan dan staf Perusahaan Media Siber KLISE dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan ID Card, dan tercantum dalam Box Redaksi.

Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan KLISE atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan KLISE, bisa menghubungi Redaksi KLISE nomor kontak yang ada di Redaksi, atau melalui surat elektronik ke: redaksi@klise.news / klisenews@gmail.com.

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi KLISE Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh KLISE berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/Email ke: redaksi@klise.newsklisenews@gmail.com / kontak Redaksi yang tertera di Box Redaksi, dengan menggunakan subjek: Ralat.

Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.


Exit mobile version