KLISE, KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di dalam Masjid yang dilakukan oleh calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara.
“Ada informasi disampaikan ke kita ada dugaan pelanggaran terindikasi kampanye di tempat ibadah di daerah Bantargebang,” kata Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Muhammad Sodikin saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (9/10/2024).
Sodikin memastikan, pihaknya serius menangani segala bentuk informasi. Dan saat ini telah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran.
“Saya sudah menginstruksikan temen-temen Panwascam Bantargebang untuk segera melakukan penelusuran,” ujar Sodikin.
Sejauh ini Bawaslu sudah melakukan sejumlah langkah berupa penelusuran, mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk mengkonfirmasi kegiatan tersebut.
Sodikin juga memastikan bahwa aturan kampanye ditempat ibadah itu jelas dilarang.
“Didalam regulasi diatur dalam Undang-Undang No 1 tahn 2015 pasal 69 huruf i, yaitu tidak diperbolehkan ditempat ibadah dan pendidikan.Tapi kalau rumah ibadah tidak ada pengecualian,” tegas Sodikin.
Perlu diketahui lanjut Sodikin, kampanye dalam PKPU 13 dan Undang-Undang kampanye adalah meyampaikan visi misi program.
“Nah kita sedang telusuri apakah kegiatan itu penyampaian visi misi, apakah terjadwal atau tidak, dan dalam kapasitas apa si paslon hadir dalam kegiatan tersebut,” terang Sodikin.
Adanya aksi dalam foto Heri Koswara mengangkat jari, Bawaslu melihatnya harus dengan secara utuh. Apakah ada ajakan oleh paslon tersebut, dan aktivitas itu harus dilihat dalam satu kesatuan. Sodikin pun lagi-lagi menegaskan bahwa tempat ibadah itu ada larangannya.
“Kalau di masjid sudah pasti tidak boleh, ada larangannya ada pidananya,” tegas Sodikin lagi.
Diketahui sebelumnya, viral disejumlah aplikasi pesan WhatsApp (WA) yang memperlihatkan foto Heri Koswara berdiri bersama sejumlah jamaah di dalam masjid dengan mengangkat satu jari.
Foto viral tersebut diketahui dilakukan di masjid Al Wasilah yang berlokasi di Jalan Pangkalan 2, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi. Kabarnya kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.