KLISE, KOTA BEKASI – Kepolisian Metro Bekasi Kota menangkap M (26), seorang caddy golf, atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial IF (16).
“M ini bekerja sebagai caddy golf di salah satu lapangan golf di Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Jumat, 12 September 2025.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah kosan di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kombes Kusumo menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Instagram. Intensitas interaksi yang tinggi membuat keduanya sering bertemu hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
Pada hari Minggu, 7 September 2025, orang tua IF (inisial korban) menemukan anaknya bersama pelaku di sebuah rumah indekos di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Saat ditemukan di rumah indekos pelaku, M, keduanya didapati dalam keadaan tanpa busana,” ujar Kombes Kusumo.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap M. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak mengandung unsur pemaksaan, meskipun pelaku sempat menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun, dipastikan bahwa korban tidak hamil.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan hubungan terlarang tersebut di tempat indekos,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***








![BPBD Kabupaten Bekasi sidak lokasi rumah yang terbawa angin puting beliung di Pebayuran. [doc.klise]](https://klise.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260227_220643-250x140.jpg)





