KLISE, JAKARTA – Polemik mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat, di Provinsi Papua Barat Daya, terus menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mendadak dan penuh tanda tanya, tetapi juga menyisakan kejanggalan dari sisi prosedur hukum dan administrasi.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafy, secara tegas menyebut proses mutasi tersebut sebagai tindakan yang cacat secara hukum administrasi. Ia menyoroti ketiadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Maybrat, Karel Murafer sebagai dasar legalitas, yang digantikan hanya dengan Surat Perintah dan Nota Dinas.
“Kami menerima laporan bahwa sejumlah pejabat digeser dari jabatannya hanya berdasarkan Nota Dinas dan Surat Perintah, tanpa disertai SK Bupati. Ini sangat janggal dan tidak sah secara administrasi,” ujar Uchok dalam keterangannya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Pernyataan Uchok sekaligus menanggapi penjelasan Bupati Maybrat, Karel Murafer, sebagaimana diberitakan media lokal pbdnews.com, Kamis (19/3/2025), terkait pengangkatan pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurut Bupati, mutasi tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif kepala daerah yang telah mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Barat Daya dan Menteri Dalam Negeri.
Namun bagi Uchok, prosedur penggantian pejabat tanpa SK Bupati Maybrat tetap menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, hanya SK Bupati yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pengangkatan atau pemberhentian pejabat struktural.













