KLISE, KOTA BEKASI – Ketua RW01 Iskandar, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, mengatakan seharusnya pengusaha sebelum membangun tempat usaha dan menjalankan usahanya mengurus regulasi terlebih dahulu, terlebih kepada wilayah sekitarnya.
“Pertama meminta persetujuan izin tetangga kanan kiri di RW03 Margamulya, juga dengan wilayah yang berbatasan RW01 Perwira, mengurus perizinan bangunan, mengurus perizinan usaha, dan memenuhi kewajiban pajak usahanya untuk meningkatkan PAD Kota,” kata Iskandar saat berbincang dengan Klise, Senin (24/2/2025).
Kendati, jika itu dilakukan sebelum membangun dan menjalankan usaha. Pastinya, keluhan masyarakat terkait limbah kotor Warjo tidak akan tumpah ke jalan, karena sudah dipenuhi semua regulasinya.
“Kondisi saat ini dimana Warjo, dari awal tidak ada pengelolaan limbah sesuai aturan Dinas Lingkungan Hidup, dan perizinan perizinan yang belum ada serta kontribusi pada PAD Kota dan tidak memberikan manfaat pada lingkungan,” bebernya.
Seharusnya, lanjut Iskandar, Pemerintah wilayah, Dinas Terkait dan bisa dengan mudah melakukan penutupan operasional Warjo yang 24 jam sampai adanya kebijakan dan izin yang sudah diurus Warjo.
“Kami warga RW01 meminta pihak Pemerintah setempat, untuk menegakkan aturan setegasnya, jangan keluhan masyarakat ini diabaikan karena bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aksi dengan caranya sendiri, Pemerintah sudah tau kan Warjo tidak menjalankan aturan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Iskandar pun telah secara persuasif dan bersurat kepada Camat dan Lurah, dirinya berharap Pemerintah bisa mendesak tegas pihak Warjo untuk mengurus segala perizinan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H.
“Perlu diingat selain secara lisan secara administrasi surat RW01 juga sudah melayangkan surat kepada Camat Bekasi Utara, yang dilengkapi dengan petisi tanda tangan warga dan dukungan FKRW Kelurahan Perwira pada bulan Agustus 2024, artinya sudah 7 bulan dampak usaha Warjo ini kami rasakan dan keluhkan,” tandas Iskandar Ar-Rahmatullani.***