Diduga Masa Jabatan Sudah Kadarluasa, Dirtek Perumda Tirta Patriot Masih Berkuasa

Petugas berjalan di depan Kantor Perumda Tirta Patriot di Jalan Perjuangan, Margamulya, Bekasi Utara. [doc.net]

KLISE, KOTA BEKASI – Masa jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Tjetjep Achmadi, diduga telah habis sejak 10 September 2025. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak perusahaan daerah air minum tersebut mengenai status jabatannya.

Tjetjep Achmadi dilantik oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, pada 10 September 2020 di GOR Patriot Candrabhaga. Masa jabatan tersebut ditetapkan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam regulasi tersebut disebutkan secara tegas bahwa masa jabatan direksi BUMD paling lama lima tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya, dengan mekanisme pengangkatan ulang melalui keputusan kepala daerah.

Namun hingga tanggal 17 September 2025 ini, belum ada informasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi atau Perumda Tirta Patriot mengenai pengangkatan direksi baru atau perpanjangan masa jabatan Dirtek.

Minimnya transparansi dan lambannya respons dari Pemkot Bekasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas posisi yang saat ini masih ia duduki.

Jika tidak ada surat keputusan resmi yang memperpanjang masa jabatan atau melakukan pelantikan ulang, maka jabatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan tidak sah atau ilegal.Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, belum memberikan keterangan detail.

“Nanti ya bang, saya cek dulu,” ujar Bhowo singkat. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, jajaran direksi Perumda Tirta Patriot belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait status jabatan Dirtek tersebut.***