Diduga Melanggar Perda, Camat Bekasi Timur Terjunkan Petugas Akan Bongkar Umbul umbul Roko

“Kita lihat aja dulu, apakah ada izinnya apa tidak. Kalau tidak ada, pasti kita copot. Pengawasannya ada di Satpol PP.” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga memiliki tim patroli untuk menertibkan iklan-iklan yang tidak berizin diwilayahnya.

“Saya selaku wilayah juga punya kewenangan untuk patroli,” pungkasnya.

BACA JUGA : Mundur dari Komisaris, PT. BBWM Akan Gelar RUPS Guna Isi Kekosongan

Berita sebelumnya, kendati sudah ada larangan berupa Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 109 pasal 9, tapi, pemilik reklame masih memasang iklan rokok di Kota Bekasi. Temuan ini didasarkan ungkapan DPC LSM Fokrorindo.

“Ini sudah melanggar amanat Perda Tahun 2012 Nomor 109 pasal 9, pertanyaanya kenapa bisa berdiri,” ungkap Herman kepada awak media. Senin, (3/5/2021).

Pria bergelar Macan ini pun mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban dan membersihkan iklan rokok di Kota Bekasi.

“iklan tersebut memberikan pesan negatif kepada masyarakat, khususnya para pemuda dan pemudi,” menurut Herman.

Penulis: Ricky










Exit mobile version