Diduga Palsukan 93 Sertifikat, Mahasiswa Desak Kapolri Periksa Mantan Kades Segarajaya

Bibir Pantai. [doc.klise]

KLISE, KABUPATEN BEKASI – Sejumlah sertifikat yang ditemukan telah diagunkan ke beberapa bank swasta. Pagar laut Desa Segarajaya dikelola oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kedua kasus pagar laut Bekasi ini masih dalam tahap penyelidikan, Bareskrim menemukan adanya pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) terkait kasus pagar laut Bekasi.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya. Dernat Rasta Pangestu Ketua Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) mengatakan bahwa dengan dugaan pemalsuan sertifikat harus segera dibongkar sampai dengan akar-akar.

“Bahwa diduga modus yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM, sangat lah menyakiti hati masyarakat Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan PTSL diduga kuat mantan kepala Desa Segarajaya MS yang hari ini telah menjadi anggota DPRD terlibat dalam memuluskan SHM dari PTSL yang merupakan program pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Dernat.

Dernat, yang juga mahasiswa Fisip, meminta kepada bapak Kapolri untuk segera mengusut tuntas terkait dugaan pemalsuan SHM yang melibatkan oknum pemerintah desa dan BPN Kabupaten Bekasi sehingga dalam kasus pemagaran laut serta pemalsuan SHM dapat menjadi efek jera kepada oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kami akan bersurat kepada bapak Kapolri untuk segera mengungkap secara gamlang terkait dugaan pemalsuan SHM didesa segarajaya, jangan sampai oknum mantan kepala desa MS yang diduga terlibat tidak diperiksa karena sekarang dia seorang anggota DPRD kab. Bekasi,” ujar Dernat .

Penulis: BanEditor: Redaksi