KLISE, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menggiring Direktur Utama PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji sebagai tersangka, IH akhirnya dijebloskan ke penjara, Kamis (04/07/24).
Hal ini terlihat dari video yang beredar, yang memperlihatkan IH masuk kedalam mobil tahanan Kejari Kota Bekasi ditemani kuasa hukumnya Bambang Sunaryo.
Seperti diketahui, IH beberapa waktu lalu sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus dugaan cek bodong yang ditudingkan oleh mantan partner kerjasamanya Ruben Timbul Hamonangan.
Hal ini terlihat dari surat Nomor : S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023 yang menetapkan IH menjadi tersangka
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait permasalahan ini.***