Diskon 50 Persen Tarif Listrik Batal, Menkeu Sri Mulyani: Digantikan Menjadi Bantuan Subsidi Upah

Ilustrasi-KWH Listrik. [doc.net]

KLISE, JAKARTA – Pemerintah batal memberikan diskon 50 persen tarif listrik periode Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, alasan batalnya diskon tarif listrik tersebut karena dana yang dianggarkannya lambat.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.

“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” kata dia.

Tercatat, ada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Pekerja yang mendapat BSU adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selama dua bulan, para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapat Rp600 ribu.

Editor: Redaksi Sumber Berita