KLISE, KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi mulai mematangkan rencana pembentukan halal center sebagai pusat layanan terpadu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Fasilitas ini disiapkan untuk memperkuat ekosistem produk halal sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan halal center nantinya berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus wadah pembinaan dan pengawasan produk halal di daerah.
“Halal center ini akan jadi tempat UMK mendapatkan pendampingan, mulai dari informasi, proses pengurusan sertifikasi, sampai pemasaran produk halal,” kata Dariyanto usai rapat bersama civitas akademik Universitas Islam As Syafiiah, Senin (27/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal, karena hal tersebut merupakan ranah pemerintah pusat. Meski begitu, melalui halal center, Pemkot Bekasi akan mengambil peran strategis dalam membantu pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan.
“Peran kita adalah membina dan mengawasi. Kita pastikan pelaku usaha paham alur sertifikasi tanpa mengurangi standar kehalalan itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyiapkan skema pembiayaan agar pelaku UMK dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa terbebani biaya. Anggaran direncanakan bersumber dari APBD serta dukungan program CSR.
“Targetnya UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Tapi ini masih dalam proses penggodokan, terutama untuk penganggaran ke depan,” ucapnya.
Menurut Dariyanto, halal center juga akan berperan menjaga konsistensi pelaku usaha setelah memperoleh sertifikat halal. Pengawasan akan dilakukan agar standar kehalalan tetap terjaga, mulai dari proses produksi hingga distribusi.
“Jangan sampai sudah punya sertifikat halal, tapi praktiknya tidak dijaga. Itu yang akan kita awasi melalui sistem pembinaan berkelanjutan,” jelasnya.
Saat ini, rencana pembentukan halal center masih menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun. DPRD menargetkan pembahasan dapat rampung pada 2026.
Jika berjalan sesuai rencana, implementasi program termasuk penganggaran akan mulai direalisasikan pada tahun berikutnya.
Dengan hadirnya halal center, DPRD Kota Bekasi berharap pelaku UMK dapat naik kelas dan lebih kompetitif di pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan yang beredar di Kota Bekasi.














