Dugaan Mafia Tanah di Desa Srimukti, Camat Tambun Utara: Laporkan Saja…

Ilustrasi penjualan lahan oleh Kepala Desa (Kades/Lurah). [doc.klise]

“Sebaiknya APH dalam hal ini Bareskrim, Satgas Mafia Tanah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Kendati demikian, Jajang Nurjaman menuding kasus ini akibat lemahnya pengawasan dalam alih fungsi lahan dalam pengelolaan aset desa dalam hal ini TKD yang berada di Srimukti, meski regulasinya sudah ada.

“Selain lemahnya pengawasan, masalah ini terkait minimnya transparansi, proses alih fungsi tanah dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, menunjukkan kurangnya partisipasi masyarakat dan pengawasan independen,” tutupnya.***

Penulis: GunEditor: Redaksi