Dugaan Mafia Tanah di Desa Srimukti, Camat Tambun Utara: Laporkan Saja…

Ilustrasi penjualan lahan oleh Kepala Desa (Kades/Lurah). [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Paskah masuknya laporan dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Srimukti, Camat Tambun Utara, H. Najmuddin S. Ag, M. Ling mengaku pada masa itu dia menjawab belum menjabat di Kecamatan Tambun Utara dalam kasus dugaan penjualan TKD Srimukti hingga Tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang dalam hal ini oleh PT. Griya Bangun Bersama (GBB) dan pemilik Sertifikat PT. Hasanah Damai Putra (HDP).

“Sertifikat semua ada di tahun 2017, saya masih belum masuk, orang saya masuk tahun 2018. Ya, gak tau saat itu zamannya siapa?, gak ngerti, gak ngerti,” katanya dalam wawancaranya via WhatsApp, Rabu (3/7/2024) kemarin.

BACA JUGA : Tumpas Mafia Tanah Desa, Koreksi Laporkan Oknum Desa Srimukti dan PT. GBB ke Bareskrim Polri

Saat ditanya keterlibatannya sebagai apa, Najmuddin pun mempersilahkan untuk melaporkan kasus dugaan penjualan TKD Srimukti guna menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

“Ya laporkan saja, saya tinggal jawab pada saat itu saya pejabat baru, silahkan saja laporin,” serunya.

Terpisah, Koordinator Center for Budget Analisis Jajang Nurjaman mengintruksikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menerima laporan tersebut agar menyelidikinya.

Penulis: GunEditor: Redaksi