KLISE, KAB. BEKASI – Team Investigasi WN 88, Asep Apriyanto menyampaikan laporan informasi awal dugaan money politics (politik uang) paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten Bekasi tertanggal 22/10/2024.
Adanya indikasi money politics yang diduga dilakukan paslon nomor urut 01 tertanggal 16 Oktober 2024 lalu, berlokasi di saung wulan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Menurutnya acara kampanye itu sudah didesain secara terstruktur sistem matis dan masif (TSM), karena pembagian amplop yang berisi uang itu di bagikan akhir acara kampanye paslon nomor urut 01, sudah jelas itu melanggar aturan UU Pemilu,” ujarnya.
Meskipun amplop berisi uang, sambungnya, itu yang membagikan team suksesnya dan bukan langsung dari calon bupatinya tetapi acara tersebut adalah acara kampanye bakal calon bupati.
“Yah gak mungkin juga cabup membagikan amplop langsung dengan jumlah orang sebanyak itu,” ucapannya.
Di Salah satu media online Panwascam mengatakan dan membenarkan adanya dugaan bagi bagi amplop berisi uang pada saat kampanye paslon nomor urut 1.
“Kita tunggu saja 2 sampai 3 hari kedepan keputusan dari bawaslu, harus tegas dan terpenting sudah kami sampaikan laporan dan bukti buktinya, kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Asep.