Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di BPN, KASN Bentuk Tim Gabungan

Komisi Aparatir Sipil Negara (KASN) Membentuk Tim Gabungan Yaitu Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. [doc.klise]

“Setelah 5 bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta terhadap 4 (empat) ASN BPN yang terkait langsung bertanggung jawab atas proses pembuatan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur.”

“Adanya ASN BPN yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sekarang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sambung Agung.

Ditambahkan Tim lainnya, Pangihutan Marpaung Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Bahwa Surat Rekomedasi KASN tertanggal 31 Desember 2021 tersebut berisi rekomendasi kepada Menteri ATR /BPN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud dalam rekomendasi di BPN.

“Agar BPN segera melakukan integrasi one map policy data antar Instansi sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran yang mengarah pada perlindungan harkat, martabat dan kehormatan ASN di kemudian hari serta melakukan langkah-langkah diskresi lain apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah, guna memberikan kepastian hukum, membawa citra positif pemerintah secara umum dan citra yang baik bagi ASN itu sendiri secara khusus,” ujar Pangihutan Marpaung.

Sambungnya, rekomendasi KASN ini sebagai tindak lanjut dari kewenangan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini menurut undang-undang dimaksud adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penulis: CrEditor: Red