Sengketa Lahan Jatibening, Faisal SE: Jika Dibiarkan Bisa Merusak Citra Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, S.E menyoroti keputusan Pengadilan Negeri 1A Bekasi, tentang polemik sengketa lahan di wilayah Dapil nya, di Pondok Gede, Kota Bekasi, yang dinilai janggal.

Diketahui, Pada Keputusan Makhamah Agung Republik Indonesia No.4640 K/Pdt/2022 tanggal 20 Desember 2022 jo.No.163/Pdt/2021/PT.BDG tanggal 20 Mei 2021 jo.No.193/Pdt.G/2019/PN.Bks tanggal 30 Juni 2020 menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No.2693/Jatibening dengan luas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi pada Jalan Kemang II No.63 RT.004/RW.003, Kampung Baru, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Dan diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang kini menjadi Kota Bekasi pada tanggal 3 Februari 1995.

Pada tanggal 24 April 2024, Pengadilan Negeri 1A Khusus Bekasi menerbitkan surat Nomor : 1325/PAN/WII.U5/HK.02/IV/2024 dengan isi Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No.18/Eks.G/2023/PN.Bks Jo Nomor 193/Pdt.G/2019/PN.Bks Jo.163/Pdt/2021/PT.BDG,  Jo.No.4640/Pdt/ 2022, Tanggal 26 Oktober 2023.

Sedangkan lahan yang akan di eksekusi oleh Juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi beralamatkan Jl.Kemang II No.63 RT.003/RW.004, Kelurahan Jatibening Baru, Kec.Pondok Gede, Kota Bekasi.

Saat memberikan tanggapan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, S.E mengungkapkan adanya kejanggalan, karena perbedaan antara hasil surat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dengan amar putusan sangat berbeda.

“Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi jangan pernah mempermainkan hukum, pada amar putusan sudah tidak sesuai dengan alamat pada lokasi yang akan di eksekusi. Jangan pernah dipaksakan sampai merubah isi putusan yang ada,” tegas Faisal.

Dijelaskan olehnya, alamat yang akan di eksekusi berada di Jl.Kemang II No.63 RT.003/RW.004, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, namun seharusnya berada di Jl.Kemang II No.63 RT.004/RW.003, Kelurahan Jatibening, Kec.Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi? Saya patut menduga adanya indikasi yang tidak sehat dalam ruang lingkup Pengadilan jika kejadian ini bisa terjadi. Kok Pengadilan mau melakukan eksekusi pengosongan lahan di lahan yang bukan pada isi amar putusan,” ujarnya.

Terakhir, Faisal selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi mengecam keras kebijakan janggal yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri 1A Bekasi Bekasi. “Jika dibiarkan hal ini akan merusak citra hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: GunsEditor: Redaksi