Dugaan Pelecehan ‘IL’ Kembali Ramai, Ungkap Minimnya Gagasan Kubu Lawan

Kuasa Hukum Paslon 01 berikan keterangan kepada wartawan usai ramainya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bekasi H. Sholihin di Bangi Kopi, Kalimalang. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Kuasa hukum calon Wakil Wali Kota Bekasi, Solihin melaporkan balik pelapor Ida Laniari (IL) yang telah melaporkan Solihin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecahan seksual.

Pelaporan balik itu, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Solihin, pada Kamis (21/11/2024) di Bangi Kopi, Kalimalang Kota Bekasi.

Kuasa Hukum Paslon 01, Iqbal Daud Hutapea SH beserta tim saat menunjukan Laporan Kepolisian atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh IL. [doc.klise]

Sedangkan pelaporan terhadap Ida Laniari dilakukan pada Rabu (20/11/2024) ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/411XI2024SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Dapat kami sampaikan bahwa terlapor saudari Ida Laniari telah terindikasi secara kuat dan meyakinkan telah mencemarkan nama baik Gus Shol, berikut diikuti dengan adanya bukti pemerasan terhadap klien kami”, ujar Iqbal Daut Hutapea, S.H. Ketua Tim Pengacara Gus Shol.

Lebih lanjut Iqbal Daut menerangkan bahwa peristiwa yang menyeret Gus Shol dengan tuduhan pelecehan seksual pada Januari 2023 silam, telah merugikan kliennya dalam banyak hal.

Selain pencemaran nama baik yang bersangkutan sebagai tokoh yang tengah menjadi peserta di pilkada Kota Bekasi 2024, pelapor juga menerima permintaan sejumlah nilai uang untuk meredakan dan mencegah agar terlapor tidak menindaklanjuti dan tidak membawa ke rana hukum

“Kami melaporkan terlapor atas tindak pidana pengancaman Jo. Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal. 369 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP atas peristiwa yang terjadi pada Januari 2023 lalu”, tegas Iqbal Daut Hutapes, S.H.

Meskipun telah menempuh upaya damai dan telah menemui kesepakatan namun terlapor terindikasi tidak beri’tikad baik dan tetap mendesak pelapor agar memenuhi keinginannya.

“Dan kami sepenuhnya menyakini bahwa tindakan terlapor selain untuk kepentingan pribadi sangat berkaitan erat dengan kepesertaan pelapor sebagai salah satu calon wakil Wali Kota Bekasi yang bertarung dalam Pilkada Kota Bekasi 2024”, tambahnya.

Seperti diketahui kejadian pelecehan seksual antara pelapor dan terlapor terjadi pada Januari 2023 silam. Pasca kejadian tersebut kedua belah pihak menurut tim pengacara telah menemui kesepakatan damai dan bahkan hingga sebelum munculnya terlapor kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2024, pelapor telah memberikan ratusan juta rupiah kepada terlapor sebagai i’tikad baik.

“Yang kami ketahui masih ada sejumlah dana yang belum diterima terlapor. Meskipun tidak ada perjanjian pemberian uang itu sendiri. Adapun uang yang diberikan merupakan bantuan klien kami kepada terlapor diluar konteks kasus pelecehan seksual yang digelontorkan terlapor. Menurut klien kami uang yang diberikan merupakan bantuan klien kami pada terlapor sebagai anggota partai untuk mengikuti pemilihan legislatif di partai, bukan uang perdamaian. Karena hal itu sudah clear sama sekali setelah kejadian”, tambah Iqbal Daut

Tim pengacara menyakini bahwa laporan ke Bareskrim Mabes Polri harus ditempuh oleh pelapor karena sudah sangat meresahkan dan merugikan pelapor baik secara mental maupun materi. Sebelumnya diketahui kedua belah pihak telah saling lapor dan menemui titik damai, namun belakangan kembali muncul menjelang dan keikutsertaan pelapor di Pilkada Kota Bekasi.***

Penulis: Guns