KLISE, KAB BEKASI – Sidak Satpol PP Kecamatan Tambun Utara yang sebelumnya dilakukan di Food Court Dotonbori yang berada dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi( Sutet) yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015, dan dalam menertibkan bangunan bermasalah dipertanyakan Ketua Forum Pemuda Pisangan Bersatu (FP2B) Subur Saputra, SH, MH.
Hal ini membuat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin angkat bicara terkait larangan berdirinya bangunan Food Court Dotonbori di Perumahan Dharmawangsa, Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara.
“Gak boleh ada aktifitas apapun dibawah sutet, malah menurut regulasi UU sekitar radius 10 meter tidak ada apa-apa, dan harusnya pelanggan pun tidak masuk ke lokasi itu, karena berbahaya,” kata Iwang sapaan akrabnya kepada Klise, Selasa (12/11/2024).
Pasalnya, hingga kini bangunan tersebut dibiarkan berdiri dan beroperasi dengan menjajakan segala macam makanan dan minuman di lokasi. Tidak diketahui apakah memang sengaja tidak disegel alias dibiarkan atau memang disembunyikan.
“Bukan hanya persoalan melanggar, tetapi juga efek radiasi tegangan tinggi, gak boleh ada bangunan yang dibangun diatas drainase atau spadan irigasi harusnya 8 meter RW-nya itu gak boleh,” ujarnya.
Iwang pun sangat menyayangi aksi Pemerintah Kecamatan Tambun Utara yang mengutus Satpol PP Tambun Utara untuk mensidak. Namun, seakan terindikasi ‘bermain mata’ dengan penyelenggara Food Court Dotonbori.
“Tapi Satpol PP Tambun Utara sudah bagus lakukan tindakan, tinggal nanti secara perda, pasal mana yang melanggar. Seharusnya Satpol PP punya akbot atau menyegel langsung,” tegasnya.***