Pembangunan unit sekolah baru tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.
“Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujar Yadi.