Aturan di Pusat Tempat Perbelanjaan (MAL).
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
- Jam operasional pusat perbelanjaan/mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat. - Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.