Kab Bekasi PPKM Level 3, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata dan Mall

Ilustrasi PPKM [doc.net]

Aturan di Pusat Tempat Perbelanjaan (MAL).

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  2. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
  3. Jam operasional pusat perbelanjaan/mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  4. Membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  5. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang
    lebih ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Penulis: Cr/DiskominfoEditor: Red