KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan (mall).
Aturan di Tempat Wisata
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai
masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan); - Memastikan tidak ada kerumunan yang
menyebabkan tidak bisa jaga jarak. - Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.