Kadisarpusda Kota Bekasi Terima Kunker DPRD Prov. Jabar

Anggota Komisi 4 Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat Mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam Rangka Kunjungan Kerja.

“Kami mengucapkan selamat datang di Kota Bekasi, berkaitan dengan arsip Pemkot bekasi sudah memiliki Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,” kata Alexander.

Dijelaskannya, kedua perda Ini merupakan salah satu langkah dalam penyelenggaran arsip dan perpustakaan yang baik dan benar.

BACA JUGA : Satu RT di Medan Satria Kota Bekasi Berlakukan Lockdown Lokal

“Karena saat ini masih banyak anggapan Bahwa arsip merupakan sesuatu yang tidak penting, padahal apabila ketika berhadapan dengan kasus tertentu, maka arsiplah yang memegang peranan penting,” ungkapnya.

Alexander menambahkan bahwa arsip terdiri dari 2 yaitu arsip dinamis dan statis, perbedaaan paling mendasar adalah penggunaan arsip itu sendiri, apabila masih dibutuhkan maka menjadi dinamis dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut sebaliknya apabila dibutuhkan dalam waktu tidak tertentu maka termasuk dalam arsip statis.

Penulis: Dro/HMSEditor: Red