Kampanye di Tempat Ibadah, Calon Walikota Nomor Urut Satu Terancam Diskualifikasi

Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara Bersama Jamaah Mengacungkan Satu Jari Diduga Dalam Masjid. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi menegaskan terkait penggunaan tempat ibadah dijadikan ajang kampanye merupakan bentuk pidana pemilu.

“Didalam undang-undang yah dikarang untuk berkampanye dirumah ibadah. Sudah didalam undang undang sudah masuk dalam pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia, kepada awak media, Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA : Bawaslu Kota Bekasi Selusiri Dugaan Kampanye di Dalam Masjid Dilakukan Calon Walikota

Terkait, pelaporan terhadap Cawalkot Heri Koswara, Bawaslu Bawaslu tengah membahas dengan Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kan nanti masuk di ranah pidana pemilu dan masuk dalam pembuktiannya, hukuman terberatnya adalah diskualifikasi oleh KPU,” tegas Vidya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga memastikan jika dalam rapat bersama dan berdasar kajian Sentra Gakumdu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu bisa mengarah pada hukuman penjara.

Diketahui, pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Bekasi tengah mengancam Cawalkot Heri Koswara yang diusung Partai PKS. Heri Koswara diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.

Dugaan pelanggaran Paslon ini dengan beredar luasnya foto sejumlah jamaah bersama Heri Koswara tengahengacungkan satu jari sebagai bentuk simbol nomor urut dirinya.

Aksi ini diduga dilakukan oleh Heri Koswara di Masjid Al Wasilah, Jalan Pangkalan DUA Gang Blaung, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi pada 4 Oktober 2024 lalu.

Penulis: RedEditor: Redaksi