Kasus Dugaan KDRT di Depok, Kuasa Hukum Dorong Polisi Proses Sesuai UU PKDRT

Korban KDRT Bersama Kuasa Hukum di Polres Depok. [doc.klise]

KLISE, DEPOK – Seorang perempuan berinisial N.A.D.P yang tengah hamil 5 bulan melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial E.A ke Polres Metro Depok. Laporan tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/939/V/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, 11 Mei 2026.

Menurut korban, kekerasan bukan kali pertama terjadi. Kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga dugaan kekerasan seksual disebut telah berulang selama pernikahan.

Korban menuturkan, pada 2024 saat hamil anak pertama usia 2 bulan, ia diduga dicekik, ditampar, ditendang, serta dipaksa berhubungan seksual hingga sesak napas dan trauma.

Kekerasan terulang 10 Mei 2026 saat korban hamil anak kedua usia 3 bulan. Pemicunya, korban menegur pelaku karena anak mereka terjatuh. Teguran itu berujung kekerasan fisik yang membuat wajah dan bibir korban luka lebam hingga pendarahan serta trauma psikologis.

Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami kekerasan verbal sejak awal pernikahan berupa penghinaan, makian, dan perendahan martabat. Bukti percakapan serta dokumentasi luka sudah diserahkan ke penyidik.

Korban turut melampirkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan perselingkuhan oleh pelaku. Menurut korban, hal itu memperparah kondisi rumah tangga dan mengancam keselamatan dirinya serta anak-anak.

Malam ini korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Ny. Nancy Sitompul, S.H. & Partner untuk pemeriksaan saksi. Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum:

  1. Menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan
  2. Memberi perlindungan hukum kepada korban dan anak-anak
  3. Memastikan penyidikan berjalan sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  4. Menjamin hak korban atas keadilan, pemulihan fisik dan psikologis

“KDRT adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Setiap korban berhak dapat perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan,” tegas kuasa hukum.

Kasus ini jadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga butuh perhatian serius dari aparat dan masyarakat. ***

Penulis: RedEditor: Redaksi