Diduga Dipatok Rp520 Ribu untuk Perpisahan, Siswa SMP Negeri 6 Tambun Utara Tuai Sorotan

Acara perpisahan siswa SMP 6 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Ibnu Rusd. [doc.klise]

KLISE, BEKASI – Dugaan pungutan biaya perpisahan sebesar Rp520.000 per siswa di SMP Negeri 6 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari sejumlah orang tua murid. Besaran biaya yang dinilai cukup tinggi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nominal serta transparansi penggunaan anggaran.

Salah satu orang tua murid, Taryo, mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan untuk kegiatan perpisahan atau tasyakuran kelulusan siswa kelas IX tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi para wali murid tidak sama sehingga kebijakan yang menetapkan nominal tertentu berpotensi memberatkan sebagian keluarga.

“Kami bukan menolak kegiatan perpisahan, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah mengapa biayanya mencapai Rp520.000 per siswa dan digunakan untuk apa saja. Orang tua berhak mengetahui rincian anggarannya secara terbuka,” ujar Taryo, Jum’at (19/6/2026).

Dugaan pungutan tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia berinisial HR. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan keputusan, keterlibatan komite sekolah, serta bentuk persetujuan yang diberikan oleh orang tua murid.

Sejumlah wali murid menilai kegiatan perpisahan seharusnya tidak menjadi beban finansial yang memberatkan. Terlebih, sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan yang sebagian besar operasionalnya dibiayai negara melalui berbagai skema anggaran pendidikan.

Persoalan ini menjadi penting karena aturan pendidikan membedakan secara tegas antara “pungutan” dan “sumbangan”. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.

Sebaliknya, apabila terdapat penetapan nominal yang wajib dibayarkan seluruh siswa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamat pendidikan menilai keterbukaan informasi merupakan kunci untuk menghindari polemik. Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar kebutuhan kegiatan, hingga laporan penggunaan dana semestinya dapat diakses oleh para wali murid agar tidak menimbulkan dugaan maupun prasangka di tengah masyarakat.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi prinsip akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Ketika orang tua diminta mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMP Negeri 6 Tambun Utara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan dana sebesar Rp520.000 per siswa tersebut.

Para wali murid berharap ada klarifikasi terbuka sehingga polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.***