Kecamatan Bantar Gebang Luncurkan Aplikasi Siharta, Simak Penjelasannya

Kecamayan Bantar Gebang Meluncurkan Aplikasi Siharta (Sistem Informasi Arsip Pertanahan).

Dari kurun waktu, kata dia, yang begitu lama tentunya banyak bertumpuk, dengan adanya dokumen yang banyak tentunya dalam proses pencarian tentunya tidak mudah kalau tidak di menez dengan sebuah aplikasi digital.

Lanjut Warsim Suryana menjelaskan untuk saat ini aplikasi SIharta sudah bisa di pergunakan baru sebatas Arsip berupa dokumen Pertanahan dalam bentuk surat ( SPH ) Surat pelepasan hak untuk jangka pendeknya.

“Sedangkan untuk jangka menengah dan Jangka Panjang Insya Allah semua dokumen Pertanahan dari mulai AJB, Akte Waris, Akte hibah dan Akte Pembahian Hak bersama itu semua akan di digitalisasi dan masuk ke dalam sistem aplikasi SIharta,” bebernya.

BACA JUGA : Mahasiswa Ungkap Fakta Baru Terkait Pengadaan Barang Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi

Lanjutnya, Layanan aplikasi SIharta mempermudah untuk mencari dokumen pertanahan misalnya ada warga yang hilang dokumen tanahnya tinggal datang ke kantor Kecamatan Bantar Gebang untuk mengecek arsip dokumen tanah tersebut dengan membawa surat kehilangan bukti lapor ke kepolisan dan sudah di publikasi lewat tiga media cetak nasional dan bukti – bukti lainnya.

“Aplikasi Siharta bukan Aplikasi umum tetapi aplikasi khusus Internal di kantor Kecamatan Bantar Gebang yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dalam bidang informasi arsip Pertanahan,” ulasnya.

Sementara Asep Gunawan Camat Bantar Gebang, mengatakan dengan diluncurkannya aplikasi Siharta di Kecamatan Bantar Gebang tentunya sangat bagus suatu kinerja yang sangat baik untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat terkait informasi arsip Pertanahan.

Penulis: Suhadi/UciEditor: Jelly










Exit mobile version