Koreksi Kembali Laporkan Oknum Mafia Tanah Srimukti di Dittipidkor Polri

Dhani beserta Rekan Komunitas Muda Bekasi usai melaporkan dugaan penjualan TKD Srimukti di Bareskrim Mabes Polri.[doc.klise]

KLISE, JAKARTA – Komunitas Rekan Muda Bekasi (Koreksi) kembali sambangi Bareskrim Polri guna melaporkan lagi oknum mafia tanah Srimukti dan PT. Griya Bangun Bersama selaku pembeli tanah ke Ditjen Tindak Pidana Korupsi (DITTIPIDKOR) atas dugaan hilangnya ‘Tanah Kas Desa’ (TKD) Srimukti seluas 18 hektare.

“Kami melaporkan para oknum Desa Srimukti yang terlibat atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan menjadi mafia tanah secara terstruktur dan sistematis,” kata Koordinator KOREKSI Asep Ariyanto dan rekan-rekannya selaku pelapor, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, KOREKSI telah melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim, Satgas Mafia Tanah, dan KPK, perihal adanya kongkalikong penjualan TKD ke pihak Developer untuk pembangunan sebuah perumahan menengah keatas.

“Kita sangat menyayangkan pihak PT. GBB selaku pembeli saat hendak kita mintai keterangannya terkait status tanah tersebut yang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan selalu saja berkelit dengan alasan pegawainya sudah resign dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kendati demikian, KOREKSI meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak cepat untuk memanggil para oknum yang terlibat atas penjualan TKD Srimukti.

“Kami juga minta supaya pihak kepolisian secara profesional menangani kasus ini, sesuai laporan yang ada kita juga telah memberikan beberapa bukti serta nama dan luas SHM yang tertera,” pungkasnya.***

Penulis: Guns