Mahasiswa Minta KPK Audit LHKPN Kepala BPBD Jabar

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [doc.net]

Lebih lanjutnya ia mengatakan, gaji dan tunjangan bupati tahun 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok dan fasilitas, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika PAD kurang dari Rp.5 miliar, tunjangan operasional Bupati sekitar Rp125 juta atau 3 persen dari PAD. Namun, jika PAD mencapai lebih dari Rp150 miliar, tunjangan operasional yang dapat diterima mencapai Rp600 juta atau 0.15 persen dari nilai PAD.

“Kami mencurigai bahwa LHKPN Dani Ramdan tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan peraturan perundang – undangan gaji, tunjangan, dan operasional seorang bupati sangat tinggi, ini membuat dugaan kami bahwa Dani Ramdan tidak melaporkan semua harta kekayaannya kepada KPK, dan harus segera diaudit kembali harta kekayaan Dani Ramdan yang telah menjabat tiga periode Pj Bupati Bekasi, jangan sampai seorang pejabat negara menutupi sumber harta kekayaan yang didapatnya, serta untuk mencegah tindak pidana korupsi, dan TPPU maka kami meminta kepada KPK untuk segera memeriksa kembali Harta kekayaan Dani Ramdan,” ungkap Agha kepada awak media Kamis (20/12/2023).

Penulis: ASEditor: Redaksi