Masuki Masa Tenang, Camat Tambun Utara Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK

Kolaborasi Muspika Tambun Utara, PPK, Panwascam, Pol PP, Linmas, PPS, dan PKD untuk kesigapan penurunan APK Peserta Pemilu 2024. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar dapat menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) . 

Terutama alat peraga kampanye yang berada di jalan-jalan dan tempat fasilitas umum berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera dan sejenisnya.

Camat Tambun Utara, H. Najmuddin Gadol, S.Ag, M.Ling menyebut, pihaknya melalui Panwaslu telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu. 

“Kami sudah sampaikan surat imbauan,” balas Camat bertubuh gemoy tersebut dengan singkat, melalui pesan Whats App yang dikirim ke Klise, Minggu (11/2/2024).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. 

“Hari ini masa tenang, edaran Bawaslu seharusnya yang menurunkan APK adalah Partai peserta Pemilu, jika mereka tidak menurunkan terpaksa kita yang menurunkan, dengan kolaborasi Muspika, PPK, Panwascam, Pol PP, Linmas, PPS, dan PKD,” sebutnya.

Penulis: Guns