Memiliki SHM, Rumah Wartawan Dieksekus Dengan Cara Paksa

Eksekusi Rumah Lambok Nababan Di RT 05/01 no.14 Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi.[doc.klise]

Hal itu, Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi, Radius Hadiwijaya mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan mengacu pada surat sertifikat nomor dan ukurannya dan titiknya tetap berada di obyek eksekusi.

“Kalau soal alamat RT RW itu kan, bisa saja hanya salah pengetikan, dari awal pun tidak pernah dibantah. Kami panggil pun orang itu (Lambok Nababan) dengan alamat yang sama kami kirim suratnya tiba-tiba di ujungnya hanya memaksa – memaksa,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Radius soal alamat yang salah, menurut dia hanya untuk pengalihan saja, tetap eksekusi ini terlaksana dengan mengosongkan barang – barang termohon, yang nantinya setelah kosong akan diserahkan ke pemohon. (***)

Penulis: CrEditor: Redaksi
Exit mobile version