KLISE, KAB BEKASI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) secara serentak di jalan-jalan di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (01/11/2023). Penertiban itu dilakukan menjelang masa kampanye Pemilu tahun 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kegiatan ini melibatkan 95 personel Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan stakeholder terkait lainnya.
“Kami memulai penertiban alat peraga sosialisasi dari perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi hingga ke perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Kerawang,” jelas Surya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban ini lakukan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi penertiban dengan Bawaslu, partai peserta pemilu yang ada di Kabupaten bekasi, serta seluruh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Ini menjadi dasar penertiban. Selain itu, dasar penertiban lainnya yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” tutup Surya.