KLISE, KOTA BEKASI — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh masyarakat berhati-hati dalam menjaga hak kepemilikan tanah yang dimilikinya, agar tidak diperalat oleh mafia tanah. Penyebabnya, persoalan hak guna tanah dikaitkan dengan pemalsuan catatan administrasi.
“Saya sampaikan, saya baru saja menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kapolri Jenderal Prabowo antara Kementerian ATR/BPN dan Polri tentang pencegahan pelanggaran hukum, menangani dan menyelesaikan berbagai sengketa dan konflik pertanahan,” kata AHY saat menyerahkan 12 sertifikat tanah elektronik di Kota Bekasi diserahkan hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Komprehensif (PTSL), Wakaf, Tempat Ibadah dan BMN di ATR/Gedung Kantor BPN Kota Bekasi, Selasa (8 Juni/2024). ).
Berdasarkan puluhan ribu laporan kasus yang dikirimkan ke Menteri Politbiro, Hukum dan Hak Asasi Manusia, katanya, 60% di antaranya terkait persoalan tumpang tindih lahan antara rakyat dengan rakyat, rakyat dan dunia usaha , masyarakat dan pemerintah atau kombinasi dari hal-hal tersebut.
“Pembebasan lahan oleh mafia tanah, apakah ada mafia tanah di Kota Bekasi? Jika iya, mustahil untuk mengakuinya seolah-olah Anda tahu, seolah-olah teman-teman kita yang tidak bersalah juga bertekad untuk menghilangkan praktik pertanahan yang tidak bermoral dan setuju,” lanjutnya.
Kenapa harus diberantas, mafia daratan sudah mengakar dan harus dihentikan, hal ini tidak bisa dilakukan setengah hati. Karena sudah menyengsarakan masyarakat, kalau belum pernah menjadi korban mafia tanah, mohon Tuhan jangan seperti itu,” imbuhnya.
Di sisi lain, AHY juga meyakini semua orang yang pernah menjadi korban kejahatan mafia tanah, sedih, marah, emosi, bingung, tidak bisa tidur dan tidal tahu harus berbuat apa. “Karena mafia tanah ini sudah terorganisir, ada intelektual di belakangnya, ada orang dalam Pekerjaan mencari tanah terlantar, mencari masyarakat rentan, lansia dan pensiunan menjadi sasaran dan dipertaruhkan, kemudian sertifikatnya dicuri dan sertifikatnya dipalsukan,” ujarnya.
“Karena sering terjadi dan bila terjadi bisa memakan waktu yang lama, maka aset yang kita miliki bisa hilang sama sekali, padahal itu adalah aset berharga yang harus kita musnahkan,” tutupnya.