OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegel

Ilustrasi

KLISE, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah berhasil memblokir 8.271 penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut informasi yang disampaikan oleh OJK melalui akun Instagram resmi mereka pada Selasa (30/7), pemblokiran tersebut dilakukan mulai dari tahun 2017 hingga Juni 2024.

“Pinjaman online ilegal adalah musuh bersama yang harus diberantas. OJK, bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Pasti, telah berhasil memblokir 8.271 pinjol ilegal sejak tahun 2017 hingga Juni 2024,” demikian disebutkan dalam unggahan tersebut.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan. Salah satu risiko utamanya adalah penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat untuk memberikan informasi mengenai pinjol ilegal serta penawaran investasi yang mencurigakan.

Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dana, atau pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, segera laporkan ke Satgas Pasti melalui email: satgaspasti@ojk.go.id.

Penulis: CrEditor: Redaksi