Pejabat Kanwil DJP Jawa Barat II di Tahan KPK

AS Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perpajakan. [doc.kpk]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Senin (27 Desember 2021).

Dalam konferensi Pers Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto mengatakan, tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Perkara ini bermula pada saat Tersangka AS melakukan pemeriksaan penghitungan perpajakan PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016 dan 2017. Selama proses pemeriksaan tersebut, diduga bahwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani memberikan arahan dan atensi khusus terhadap AS agar ketiga Wajib Pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari Wajib Pajaknya,” kata Setyo melalui pers lirisnya.

Sebagai bentuk kesepakatan, sambungnya, setiap Wajib Pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya yang dimodifikasi lebih rendah dari seharusnya. Penyerahan uang dari ketiga Wajib Pajak diterima oleh AS bersama Tim yang selanjutnya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai berikut:

  • Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
  • Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
  • Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Penulis: Cr/HmsEditor: RedSumber Berita