Pemilik Ganja Kering Ditangkap Polisi

Polresta Bandung Melalui Sat Narkoba Berhasil Mengamankan 4 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja [doc.hmspol]

Lanjut Kusworo, menurut keterangan dari UR, hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam waktu yang sama, selain mengamankan UR. Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Dimana ketiganya diamankan lantaran memiliki ganja sebanyak 10gram sampai 250gram.

“Sedangkan yang ketiga lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja sebanyak 1kg yang dibungkus dalam pakaian,” ujar Kusworo.

“Kemudian yang dua lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan perpaketnya itu 10gram. Dan ditotalkan sekitar 250gram yang dimiliki oleh 2 tersangka,” tegasnya.

“Sehingga mutlak dalam empat hari berturut-turut kami mengamankan empat tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: CrEditor: Redaksi