KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi membuat surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi (Selasa, 5 Oktober 2021).
Surat edaran dengan Nomor : 443.1/1576/SET.COVID-19 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi COVID-19 segera berlalu.
Berikut di bawah ini beberapa aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan pengetatan, sebagai berikut :