Penganiaya Keponakan Lukman Hakim Dipolisikan

Lukman Hakim beserta M.Farhan beserta anggota GMBI usai membuka laporan kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Kasus penganiayaan keponakan M.Farhan telah dilaporkan Lukman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/191/1/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

“Laporan ini kita buat menyusul adanya penganiayaan keponakan saya yang pada waktu itu, tidak ikut serta dalam aksi tawuran, dan di kumpulkan di kantor RW001, Farhan dan teman-temannya ini menjadi korban penganiayaan sekelompok pemuda,” ujar Lukman Hakim di Polres Metro Bekasi Kota didampingi beberapa anggota GMBI, Kamis (30/1/2025).

Usai menjalani pelaporan di Polres Metro Bekasi Kota. Farhan pun direkomendasi ke RSUD Kota Bekasi untuk melakukan visum di ruang IGD.

Lukman Hakim mengatakan, pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota tersebut dilakukannya sebagai wujud warga negara yang taat hukum dan tidak mengambil langkah yang melanggar hukum.

Dalam pelaporan tersebut pelaku persekusi tersebut akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.

Korban sendiri dalam pemeriksaannya mengaku disundut pakai rokok, serta dipukul dengan stik golf. Selain itu korban dan saksi disuruh saling menampar pipi dengan tangan dibaluri balsem.

“Kalau kita tidak mau, kita digetok pake stick golf bang,” singkat Farhan.***

Penulis: Guns