Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta

Erlangga Lubai, SH.MH (kanan kemeja putih) [doc.klise]

Sehingga diterbitkan, sambungnya, Surat Keputusan (SK) Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) kesemuanya tercatat atas Nama PT. Salve Veritate, dengan total Luas 77.852 M2, dimana pembatalannya adalah bukti haknya, yaitu buku sertifikat yang dibatalkan bukan hak keperdataannya sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sebagai berikut: “Pembatalan Sertifikat hak dimana yang dibatalkan adalah bukti kepemilikannya (buku sertifikat) tetapi tidak serta merta membatalkan Hak Kepemilikannya”.

“Akibatnya Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta agar dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN, terlebih juru bicara Kementerian ATR BPN Sdr Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara,” beber Erlangga Lubai SH., MH.

Lebih lanjutnya dia mengatakan, akibatnya Sdr. Jaya, S.H., M.M Mantan Kanwil DKI Jakarta diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di kejaksaan timur atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: EvelyneEditor: Red










Exit mobile version