Peruntukan Alun-alun Kota Bekasi di Pertanyakan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Suasana Alun-alun Kota Bekasi.

“Bila ada unsur kesengajaan dalam mengalih fungsi kan lahan fasos fasum untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok maka harus ada tindakan tegas dari aparat setempat,” ungkapnya.

Di tempat terpisah salah satu Praktisi Hukum di Kota Bekasi, Dadan Ramlan menyatakan bahwa lahan fasos fasum adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang.

BACA JUGA : Tawuran Antara Dua Kelompok ABG, Belasan ABG Diamankan Polisi

“Ada unsur pidana atau perdata jika dengan sengaja mengalihkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sebagai mana yang tertulis dalam undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 275 Ayat 1 yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan,” ulas Dadan Ramlan saat di hubungi melalui telpon nya kepada awak media.

Lanjut ia jelaskan, sebagaimana juga yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penulis: YessiEditor: Jelly