Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kemendagri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025). [doc.klise]

KLISE, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo Hadi, Selasa (17/6).

QKeputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Mendagri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Sebelumnya diberitakan, polemik ini dipicu oleh Keputusan Kemendagri soal status 4 pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.***

Penulis: Guns