Program “RW Keren” Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum di Kecamatan Jatiasih

Program Penataan Lingkungan “RW Keren” tingkat Kecamatan Jatiasih, Kamis (16/4/2026). [doc.klise]

Program “RW Keren” sendiri dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput untuk memenuhi kebutuhan lingkungannya. Dengan skema ini, kebutuhan warga dapat dirumuskan melalui musyawarah dan langsung direalisasikan sesuai prioritas.

“Program ini sangat baik karena mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambah Riyan.

Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Binsar Manurung yang juga salah satu anggota SMSI Kota Bekasi, ia juga menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang lebih rinci, termasuk format standar Rencana Anggaran Biaya (RAB), agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun revisi berulang.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pak camat dan jajarannya, serta Kasi Intel Kejari Kota Bekasi yang sudah mensupport acara ini, saya berharap apa yang sudah kami sajikan dapat bermanfaat untuk seluruh peserta yang hadir,” pungkas Binsar.

Antusiasme para pengurus RW terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka berharap adanya penyempurnaan regulasi serta pendampingan berkelanjutan agar Program “RW Keren” dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Jatiasih diharapkan dapat meneruskan berbagai masukan tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ke depan. (***)

Editor: Jelly Cr