KLISE.NEWS, KAB BEKASI – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menekankan kepada seluruh. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk secepatnya menyerahkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikannya, pada saat menghadiri kegiatan Rapat Verifikasi. Laporan Akhir LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2021, yang berlangsung di Hotel Santika, Cikarang Selatan, pada Rabu (16/3).
Tak hanya menekankan untuk mempercepat penyerahan data LKPJ, namun Sekda juga meminta seluruh Perangkat Daerah untuk dapat melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terkait data Realisasi Keuangan dan Fisik Perangkat Daerah dalam tahapan penyusunan LKPJ dan LPPD.
“Masih ada yang perlu disinkronkan dan dikonfirmasi kembali, karena berdasakan data realisasi keuangan lebih daripada realisasi fisik. Segera diperbaharui lagi agar lebih rinci dan detail, paling lambat akhir maret ini. Dan pastikan data tersebut tidak ada perbedaan dengan hasil rekon simda dan rekomendasi dewan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, jika LKPJ Bupati Bekasi ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi tahun 2020, dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi.