Tak Punya IMB, Distaru Beri Sanksi Peringatan Pertama Warjo

Warung kopi dan pancong Warjo yang berada di Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara menjadi tuaian masyarakat di reses anggota DPRD Kota Bekasi, H. Nawal Aminuddin. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) langsung bergegas menindaklanjuti perihal tempat usaha Warjo yang tidak memiliki IMB/PBG.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi administratif peringatan pertama terkait hal tersebut.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas masukan kritik dan saran para mahasiswa yang ikut memantau perkembangan izin usaha Warjo di Kecamatan Bekasi Utara.

“Terimakasih atas kritik dan sarannya dari aksi demo tadi. Kami dari Distaru Kota Bekasi sudah menindaklanjuti permasalahan ini dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat usaha Warjo,” ucap Dzikron, Jumat (28/02/25).

Pihak Distaru saat Terima Audiensi Mahasiswa Terkait Usaha Warjo. [doc.klise]

Dzikron menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya tidak anti kritik, dan siap menerima masukan apapun dari seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa terkait pemantauan usaha kuliner Warjo Bekasi Utara

Namun dirinya juga tidak mau menghambat investasi di Kota Bekasi, oleh karena itu dirinya meminta para pelaku usaha untuk mentaati peraturan yang sudah tertuang di Perda maupun Perwal.

“Kita juga tidak bisa menghambat investasi, tetapi pelaku usaha juga harus mentaati peraturan yang ada di Kota Bekasi,” ucap

Sebelumnya, Aliansi mahasiswa dan pelajar meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk menindak tegas usaha kuliner Warjo di Bekasi Utara karena diduga melanggar izin operasional

Salah satu koordinator aksi Dian Arba mengatakan bahwa usaha kuliner Warjo diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Warjo diduga belum memiliki IMB/PBG serta izin operasional, tetapi sudah berani menjalankan usahanya,” ujarnya, Jumat (28/02/25).***

Penulis: Guns